KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL : PANDUAN LENGKAP UU JPH DAN PROGRAM SELF DECLARE UNTUK PELAKU USAHA
Penulis : Muhamad Saefuloh Tanggal: 27 Agustus 2025 Kategori: Regulasi Bisnis, Sertifikasi Halal Tag: #SertifikasiHalal #UUJPH #SelfDeclare #BisnisHalal Waktu Baca : 8 menit Pendahuluan Industri halal di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi ketat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang kewajiban sertifikasi halal, dasar hukumnya, dan bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan program Self Declare untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal...

Komentar