E-COMERCE LAW : JUALAN ONLINE TANPA DRAMA LEGAL
Siapa yang nggak kenal e-commerce di era ini? Dari yang jualan thrifting di Instagram sampe marketplace besar, semua butuh pemahaman dasar tentang hukum e-commerce. Sayangnya, banyak online seller yang masih asal-asalan dan akhirnya kena masalah. Consumer Protection Law adalah yang paling fundamental. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak-hak tertentu ke pembeli, seperti: - 1. Hak mendapat informasi yang jujur tentang produk - 2. Hak mendapat kompensasi kalau barang cacat - 3. Hak memilih dan mendapat pelayanan yang layak Sebagai seller, kamu wajib provide informasi yang accurate dan complete. Jangan pernah misleading customers dengan foto yang edited berlebihan atau deskripsi yang exaggerated. Kalau ketahuan, bisa kena tuntut pidana dan perdata sekaligus. Return and refund policy harus clear banget. Walau platform seperti Shopee atau Tokopedia sudah punya policy sendiri, tapi kamu tetap bisa buat polic...