REGULASI KEUANGAN UNTUK LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN SOSIAL

 Lembaga keuangan mikro dan sosial memainkan peran vital dalam ekonomi sosial dengan memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang tidak terlayani oleh perbankan konvensional. Regulasi keuangan untuk sektor ini harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dan pemberian ruang bagi inovasi dalam layanan keuangan sosial.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur lembaga keuangan mikro, termasuk POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro dan POJK tentang Layanan Keuangan Digital. Namun, regulasi ini masih perlu disesuaikan dengan karakteristik khusus lembaga keuangan sosial yang mengutamakan misi sosial dibanding keuntungan semata.


Aspek penting dalam regulasi lembaga keuangan sosial meliputi persyaratan modal yang proporsional, mekanisme pengawasan yang fleksibel, dan insentif untuk menjangkau segmen masyarakat yang underserved. Pengembangan regulasi sandboxing untuk fintech sosial juga dapat memberikan ruang bagi eksperimen inovasi dalam layanan keuangan yang berdampak sosial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL : PANDUAN LENGKAP UU JPH DAN PROGRAM SELF DECLARE UNTUK PELAKU USAHA

TRAGEDI 28 AGUSTUS 2025 "DEMO DEPAN GEDUNG DPR"

HUKUM KONSUMEN DALAM KONTEKS EKONOMI SOSIAL