YAYASAN DAN ORGANISASI HUKUM NIRLABA : PILAR HUKUM EKONOMI SOSIAL
Yayasan dan organisasi nirlaba memainkan peran penting dalam ekosistem ekonomi sosial sebagai lembaga yang fokus pada penciptaan dampak sosial tanpa orientasi keuntungan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi operasional yayasan di Indonesia.
Dalam konteks ekonomi sosial, yayasan berperan sebagai penyedia layanan sosial, advocate untuk isu-isu tertentu, dan katalisator perubahan sosial. Kegiatan ekonomi yayasan harus sejalan dengan tujuan sosialnya dan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri atau pengurus. Prinsip ini mencerminkan nilai-nilai ekonomi sosial yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individual.
Tantangan hukum yang dihadapi yayasan meliputi keterbatasan dalam melakukan kegiatan usaha, kompleksitas pelaporan, dan pengawasan dari otoritas yang berwenang. Diperlukan reformasi regulasi yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi yayasan dalam mengembangkan kegiatan ekonomi sosial sambil tetap mempertahankan akuntabilitas dan transparansi.
Komentar