HUKUM LINGKUNGAN DAN EKONOMI SOSIAL : MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

 Ekonomi sosial memiliki keterkaitan erat dengan isu lingkungan karena konsep keberlanjutan merupakan salah satu pilar utamanya. Hukum lingkungan memberikan kerangka regulasi yang penting bagi organisasi ekonomi sosial dalam mengembangkan kegiatan yang tidak hanya memberikan dampak sosial positif tetapi juga ramah lingkungan.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan bagi pengembangan green economy yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi sosial. Organisasi ekonomi sosial dapat memanfaatkan berbagai instrumen dalam undang-undang ini seperti eco-labeling, green certification, dan payment for environmental services.


Integrasi antara hukum lingkungan dan ekonomi sosial dapat diwujudkan melalui pengembangan social enterprise yang fokus pada solusi lingkungan, green cooperative yang mengembangkan produk ramah lingkungan, atau foundation yang bergerak dalam konservasi. Diperlukan harmonisasi regulasi untuk memberikan insentif bagi organisasi yang mampu menciptakan triple impact: sosial, lingkungan, dan ekonomi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL : PANDUAN LENGKAP UU JPH DAN PROGRAM SELF DECLARE UNTUK PELAKU USAHA

TRAGEDI 28 AGUSTUS 2025 "DEMO DEPAN GEDUNG DPR"

HUKUM KONSUMEN DALAM KONTEKS EKONOMI SOSIAL