HUKUM KONSUMEN DALAM KONTEKS EKONOMI SOSIAL

 Perlindungan konsumen dalam ekonomi sosial memiliki dimensi yang lebih kompleks karena "konsumen" tidak hanya dipandang sebagai pembeli produk atau jasa, tetapi juga sebagai beneficiary dari dampak sosial yang diciptakan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu diadaptasi untuk mengakomodasi karakteristik khusus ini.


Dalam ekonomi sosial, hubungan antara penyedia dan konsumen seringkali lebih dari sekedar transaksi komersial tetapi juga melibatkan misi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan. Hal ini memerlukan pendekatan perlindungan konsumen yang tidak hanya fokus pada kualitas produk dan layanan tetapi juga pada pencapaian tujuan sosial yang dijanjikan.


Tantangan dalam perlindungan konsumen ekonomi sosial adalah bagaimana mengukur dan menjamin "kualitas" dampak sosial yang dihasilkan. Diperlukan standar dan sertifikasi khusus untuk produk dan layanan ekonomi sosial yang dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa pembelian mereka benar-benar berkontribusi pada tujuan sosial yang diinginkan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL : PANDUAN LENGKAP UU JPH DAN PROGRAM SELF DECLARE UNTUK PELAKU USAHA

TRAGEDI 28 AGUSTUS 2025 "DEMO DEPAN GEDUNG DPR"