HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM EKONOMI SOSIAL : MENCIPTAKAN PLAYING FIELD YANG ADIL

 Penerapan hukum persaingan usaha dalam konteks ekonomi sosial memiliki karakteristik yang unik karena organisasi ekonomi sosial tidak selalu beroperasi dengan logika persaingan murni. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu diadaptasi untuk mengakomodasi kekhasan ekonomi sosial.


Ekonomi sosial sering melibatkan kolaborasi dan kerjasama antar pelaku yang dalam konteks bisnis konvensional mungkin dianggap sebagai praktik anti-persaingan. Namun, dalam ekonomi sosial, kerjasama ini justru diperlukan untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Misalnya, kerjasama antar koperasi dalam satu wilayah untuk meningkatkan daya saing bersama.


Regulator perlu mengembangkan pendekatan yang lebih nuanced dalam menerapkan hukum persaingan untuk sektor ekonomi sosial. Hal ini termasuk memberikan pengecualian atau perlakuan khusus untuk aktivitas kolaboratif yang bertujuan sosial, sambil tetap mencegah penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL : PANDUAN LENGKAP UU JPH DAN PROGRAM SELF DECLARE UNTUK PELAKU USAHA

TRAGEDI 28 AGUSTUS 2025 "DEMO DEPAN GEDUNG DPR"

HUKUM KONSUMEN DALAM KONTEKS EKONOMI SOSIAL