"RUMAH KONSULTAN SYARIAH LEI Merupakan Blog edukasi & konsultasi syariah terpercaya. Kami menyediakan Informasi edukasi melalui artikel - artikel konten dan jurnal yang kami buat sekaligus membuka layanan konsultasi hukum dan bisnis
Penulis : Muhamad Saefuloh Tanggal: 27 Agustus 2025 Kategori: Regulasi Bisnis, Sertifikasi Halal Tag: #SertifikasiHalal #UUJPH #SelfDeclare #BisnisHalal Waktu Baca : 8 menit Pendahuluan Industri halal di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi ketat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang kewajiban sertifikasi halal, dasar hukumnya, dan bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan program Self Declare untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal...
DRIVER OJEK ONLINE YANG MEMINTA KEADILAN DILINDAS OLEH POLRI DENGAN MOBIL BARAKUDA Kritik Hukum terhadap Tragedi Driver Ojol Aspek Pidana : Kematian Affan Kurniawan (20), driver ojol yang tewas terlindas mobil rantis Brimob [Kompas]( https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/29/082340488/detik-detik-ojol-terlindas-brimob-saat-demo-28-agustus-diduga-hen dak ) menimbulkan pertanyaan serius mengenai pertanggungjawaban pidana. Dengan adanya tujuh anggota Polri dalam mobil tersebut [Liputan6]( https://www.liputan6.com/news/read/6145147/identitas-7-anggota-dalam-mobil-rantis-brimob-yang-tabrak-pengemudi-ojol-hingga-te was-saat-demo ) [Liputan6]( https://www.liputan6.com/news/read/6145143/mobil-rantis-brimob-yang-tabrak-pengemudi-ojol-hingga-tewas-saat-demo-28-agustus-2025-berisikan-7-anggota ) , perlu ditelusuri apakah terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas atau bahkan unsur kesengajaan. Proporsionalitas Penggunaan Kekuatan : Penggunaan kendaraan taktis Barakuda dalam situasi d...
Perlindungan konsumen dalam ekonomi sosial memiliki dimensi yang lebih kompleks karena "konsumen" tidak hanya dipandang sebagai pembeli produk atau jasa, tetapi juga sebagai beneficiary dari dampak sosial yang diciptakan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu diadaptasi untuk mengakomodasi karakteristik khusus ini. Dalam ekonomi sosial, hubungan antara penyedia dan konsumen seringkali lebih dari sekedar transaksi komersial tetapi juga melibatkan misi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan. Hal ini memerlukan pendekatan perlindungan konsumen yang tidak hanya fokus pada kualitas produk dan layanan tetapi juga pada pencapaian tujuan sosial yang dijanjikan. Tantangan dalam perlindungan konsumen ekonomi sosial adalah bagaimana mengukur dan menjamin "kualitas" dampak sosial yang dihasilkan. Diperlukan standar dan sertifikasi khusus untuk produk dan layanan ekonomi sosial yang dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa pembelian mere...
Komentar